Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rencananya insentif ini akan dimasukkan ke dalam pos Dana Insentif Daerah (DID) yang merupakan bagian dari Transfer Keuangan Daerah dan Dana Desa (TKDD) pada APBN. Sehingga, ini bisa menjadi motivasi bagi pemda untuk berkompetisi meningkatkan investasi dan ekspornya.
"Pokoknya, mereka (pemda) berlomba-lomba memperbaiki kriteria dalam menarik investasi dan kinerja ekspornya," jelas Sri Mulyani, Senin (17/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pengertiannya, DID adalah instrumen fiskal berupa penghargaan kepada pemda yang memiliki kinerja baik dalam kesehatan fiskal, pengelolaan keuangan daerah, dan pelayanan publik. Kemudian, pertumbuhan investasi dan ekspor juga merupakan bukti bahwa pemda benar-benar melakukan pelayanan publik yang juga baik.
Dengan insentif tersebut, ia berharap realisasi investasi di daerah bisa semakin bertumbuh. Apalagi, sesuai dengan Kerangka Ekonomi Makro Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN 2020, pemerintah berharap investasi tahun depan bisa tumbuh 7 persen-7,4 persen.
Tujuannya, agar bisa menopang pertumbuhan ekonomi di kisaran 5,2 persen- 5,5 persen.
Selain itu, insentif ini juga diharapkan bisa memperbaiki tata kelola dan perizinan investasi di daerah. Ini agar selaras dengan kemudahan investasi pusat yang selama ini melalui sistem perizinan investasi terintegrasi secara daring, atau kerap disebut Online Single Submission (OSS).
Pada tahun ini, pemerintah mengalokasikan DID sebesar Rp10 triliun atau meningkat dari tahun sebelumnya Rp8,5 triliun. DID ini masuk ke dalam pos Transfer Keuangan Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp826,8 triliun tahun ini, atau meningkat dari tahun sebelumnya Rp766,2 triliun. (glh/asa)