Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (
Kemenkeu) mengaku akan menemui Otoritas Jasa Keuangan (
OJK) guna membahas permasalahan terkait Laporan Keuangan PT
Garuda Indonesia Tbk. Jika diketahui melanggar ketentuan, sanksi kepada Garuda Indonesia akan dijatuhkan oleh OJK.
Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan Garuda Indonesia. Namun, pihaknya masih perlu berdiskusi OJK terkait hasil pemeriksaan tersebut.
"Kami masih akan bertemu dengan OJK untuk bersama-sama menyikapi hasil pemeriksaan OJK maupun P2PK (Pusat Pembinaan Profesi Keuangan). OJK sebagai regulator emiten, jadi bagaimana sikap yang akan diambil (untuk emiten), tergantung mereka," ujar Hadiyanto di Jakarta, Selasa (18/6).
Ia menjelaskan pihaknya sudah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan terhadap akuntan publik Garuda Indonesia. Setelah itu, menurut dia, akan ada pertemuan dengan perusahaan guna membahas hasil pemeriksaan tersebut.
"Kemudian dari situ, kami akan membahas dengan OJK, lalu akan keluar sikap OJK dan P2PK terhadap permasalahan ini," terang dia.
Menurut dia, sanksi terhadap Garuda Indonesia jika diketahui melanggar ketentuan akan dijatuhkan oleh OJK. Sementara pihaknya, hanya akan menjatuhkan sanksi pada akuntan publik yang memeriksa laporan keuangan BUMN tersebut.
"(Sanksi terhadap kantor akuntan publik) macam-macam, tergantung level pelanggarannya. Ada sanksi berat dan ringan. Pembekuan, rekomendasi, skorsing, dan sebagainya," jelas dia.
Sebelumnya, ia menyampaikan terdapat dugaan
proses audit laporan keuangan Garuda tahun lalu yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) tak sepenuhnya mengikuti standar akuntansi yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(sfr/agi)