Hasil Evaluasi: Tarif Ojek Online Diberlakukan Bertahap

CNN Indonesia
Selasa, 25 Jun 2019 19:43 WIB
Aturan tarif ojek online akan diberlakukan secara bertahap. Gojek memilih menerapkan tarif per kota, sedangkan Grab menerapkan tarif per provinsi.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan hasil evaluasi implementasi aturan tarif ojek online akan diberlakukan secara bertahap, meskipun sudah berlaku sejak 1 Mei lalu.

Dalam penerapannya, operator ojek online Gojek akan menerapkan aturan tarif per kota, sedangkan Grab akan menerapkan aturan tarif per provinsi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengaku keputusan ini merupakan kebijakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Lebih lanjut, keputusan implementasi bertahap dipilih karena mempertimbangkan jumlah ojek online yang lebih tinggi daripada taksi online.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, kementerian perlu melakukan pengawasan ekstra akibat penerapan yang meliputi sejumlah kota dan kabupaten. "Terus terang saja pasti bertahap, tapi tidak akan sekarang, kami berlakukan minggu depan. Ini pasti setiap bulan ada proses, sampai seperti taksi online," ucap Budi di kantornya, Selasa (25/6).
[Gambas:Video CNN]
Sementara, terkait masukan dari operator, ia mengatakan Gojek ingin penerapan tarif ojek online dilakukan bertahap berdasarkan kota besar. Sedangkan, Grab Indonesia ingin agar penerapannya bertahap berdasarkan provinsi.

Namun, menurut Budi, kementerian tampak condong pada masukkan dari Grab Indonesia. Sebab, jumlah provinsi jauh lebih sedikit ketimbang kota.

"Perkiraan kami, kota mencapai lebih dari 200 kota di Indonesia, mungkin saya akan menggunakan yang itu (berdasarkan provinsi) saja. Jadi, ada beberapa provinsi yang akan diberlakukan jadi kota di bawah provinsi, itu otomatis kami jalankan," imbuhnya.

Meski begitu, kepastian hasil evaluasi mana yang sekiranya akan diterima masih dikaji lebih lanjut oleh kementerian. Pasalnya, pemerintah juga turut mempertimbangkan hasil uji coba di lima kota.


Sebelumnya, Kemenhub telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan (KMP) Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Berdasarkan aturan itu, pemerintah memperkirakan implementasi awal aturan itu akan dievaluasi dalam tiga bulan pertama. (uli/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER