Pasal 9 aturan yang berlaku pada 18 Juni lalu itu menyebut bahwa Kemenhub mengatur soal rencana kebutuhan atau jumlah taksi online di suatu kabupaten dan kota di provinsi.
Aturan tersebut juga memberikan kewenangan kepada Kemenhub untuk mengevaluasi kebutuhan taksi online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, menurutnya, para pengemudi yang ada saat ini sudah diterapkan pemerintah sebagai patokan kuota awal bagi kehadiran para pengemudi taksi online. Lagipula, ia menilai kuota awal saat ini pun sudah cukup banyak.
"Jangan menerima pendaftaran baru lagi sebelum cukup banyak juga yang diputuskan. Kan banyak yang di-suspend (bekukan) dan keluar. Yang berkurang ada, tapi nambah saya minta jangan dulu," tegas Budi di kantornya, Selasa (25/6).
[Gambas:Video CNN]
Lebih lanjut ia mengklaim pihak operator sejatinya menerima implementasi aturan itu. Sebab, itu juga merupakan usulan dari operator.
"Mereka sudah melihat kok, kalau pendapatan pengemudi sudah berkurang. Dia berarti sudah tidak boleh nambah lagi," terang dia.
Kendati begitu, Budi enggan memberi kepastian kapan pemberhentian proses pendaftaran pengemudi taksi online baru ini akan diberlakukan. Sebab, aturan ini sebenarnya hanya akan dilakukan di awal implementasi Permenhub 118/2018. (uli/bir)