Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi menjelaskan denda tersebut diberikan karena perseroan terbukti melanggar Peraturan OJK (POJK) Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
"Hal ini karena perseroan tidak mengungkap dan memberi kejelasan mengenai alasan komisaris yang bersangkutan tidak menandatangani laporan keuangan tersebut," ujar Fakhri di Kementerian Keuangan, Jumat (28/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan tahun 2018-2019, jadi direksi yang jabat 2018-2019 itu yang kena," katanya.
Namun, komisaris yang dikenakan denda hanyalah komisaris yang tidak menandatangani laporan keuangan itu. "Jadi Garuda denda Rp100 juta, masing-masing direksi Rp100 juta, serta secara kolektif direksi dan komisaris Rp100 juta, ditanggung enteng, dendanya dibagi berdasarkan jumlah komisaris," jelasnya.
Selain memberikan sanksi denda kepada maskapai pelat merah itu, OJK juga turut memberikan sejumlah sanksi administratif. Sanksi tersebut adalah perseroan harus memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan yang telah dipaparkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) beberapa waktu lalu.
"Kemudian melakukan public expose, paling lambat 14 hari setelah ditetapkan oleh OJK," tandasnya.
[Gambas:Video CNN] (uli/lav)