Meski demikian, laporan keuangan tersebut sudah dinyatakan melanggar ketentuan dan standar penyusunan. Atas pelanggaran itu, perseroan, direksi, komisaris, auditor, hingga kantor akuntan publik pun mendapat sanksi dari regulator.
Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto mengatakan pemerintah hanya melihat ada pelanggaran standar penyusunan dari laporan keuangan. Namun, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu sejatinya sudah melakukan penyusunan laporan keuangan sesuai dengan prosedur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenkeu juga tidak bisa membuktikan unsur kesengajaan dan kelalaian dari auditor internal. Sebab, pemeriksaan terhadap laporan keuangan ini hanya dilakukan melalui pemanggilan manajemen, auditor, dan kantor akuntan publik yang terlibat.
Begitu pula dengan wasit lembaga keuangan. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengaku belum bisa memastikan unsur kesengajaan dari internal perseroan terhadap kesalahan penyusunan laporan keuangan tersebut.
"Kami tidak tahu ada unsur kesengajaan atau tidak, fokus kami yang disampaikan hanya tidak sesuai dengan aturan OJK. Oleh karena itu kami denda sesuai dengan kewenangan yang ada," terang dia.
Sebelumnya, OJK telah memberikan sanksi administrasi kepada Garuda Indonesia agar segera memperbaiki laporan keuangan dan mengumumkannya kembali ke publik. "Kemudian melakukan public expose, paling lambat 14 hari setelah ditetapkan oleh OJK," tuturnya.
Selain itu, perusahaan pelat merah itu juga didenda sebesar Rp100 juta atas kesalahan tersebut. Tak ketinggalan, OJK juga memberi denda Rp100 juta kepada masing-masing direksi yang terlibat dalam penyusunan laporan keuangan tersebut.
Lalu, OJK juga menambah denda kolektif bagi direksi dan komisaris yang menandatangani laporan keuangan tersebut.
[Gambas:Video CNN] (uli/bir)