Jakarta, CNN Indonesia -- Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan menyiapkan strategi untuk menangani Over Dimension dan Over Loading (ODOL) dari hulu ke hilir.
"Kita tidak dapat mengandalkan polisi saja untuk menanganinya. Persoalan ODOL intinya akan kami jalani terus pemberantasannya namun untuk mengatasinya kami juga melakukan pemberian edukasi atau dengan soft power," kata Budi dalam rapat penanganan ODOL pada Jumat (28/6) di Gedung Karsa Kemenhub, Jakarta.
Dalam rapat, terdapat empat tahap strategi yang diajukan untuk menuntaskan persoalan ODOL yakni edukasi dengan cara preventif (misalnya melalui sosialisasi/ komitmen), penegakan hukum, membangun terminal barang yang terintegrasi, dan insentif untuk angkutan barang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil komitmen dari sistem edukasi yaitu melakukan normalisasi kendaraan ODOL dengan batas waktu 1 tahun untuk angkutan tangki dan 6 bulan untuk kendaraan umum," ujar Dirjen Budi.
Pada rencana penegakan hukum juga akan diciptakan Komitmen "Zero Odol" yaitu:
- Penegasan aturan IMO atas ODOL pada truk container;
- Pembentukan satgas (task force) normalisasi;
- Penyidikan dan penuntutan bagi oknum yang masih melanggar ketentuan;
- Tilang dan penurunan barang serta penundaan perjalanan.
Sementara mengenai tahapan insentif untuk angkutan barang ini ada 3 jenis yaitu subsidi tarif angkutan barang, pengurangan pajak untuk angkutan barang, dan kemudahan dalam berusaha.
"Perlu ada kemauan kita semua untuk melakukan hal ini, termasuk kemampuan dan komitmen kita untuk menanganinya. Ini akan saya tindaklanjuti sampai ada draft sebelum saya sahkan sebagai pedoman kita untuk melakukan penertiban ODOL," pungkas Dirjen Budi.
Dalam rapat ini hadir juga Djoko Setijowarno selalu pengamat transportasi serta beragam asosiasi seperti Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Organisasi Angkutan Darat (Organda), Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo), Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki), asosiasi semen, asosiasi baja, dan asosiasi minuman ringan.
(stu)