Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan penurunan PPh badan sejatinya harus diundangkan melalui revisi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Namun, sebelum mengubah beleid tersebut, pemerintah dan DPR juga perlu merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Pemerintah Perbaiki Basis Data Pemilik Lahan |
Ia menuturkan perubahan kedua UU tersebut tidak akan rampung di sisa tahun ini yang tinggal enam bulan lagi. Meski demikian, ia mengaku tidak mendapatkan tekanan untuk segera menurunkan PPh badan.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa wacana penurunan PPh badan akan segera diinisiasi. "Sedang kami siapkan," jelasnya.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, pemerintah memang berwacana menurunkan tarif PPh badan karena terdapat kecenderungan negara-negara berkembang melakukan kebijakan serupa.
Apalagi, saat ini, tarif PPh badan Indonesia sebesar 25 persen dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) masih lebih tinggi dibandingkan negara-negara sesama penghuni Asia Tenggara.
Adapun saat ini, tarif PPh Malaysia ada di angka 24 persen, sementara Thailand dan Vietnam masing-masing berada di angka 22 persen dan 20 persen. Tercatat, hanya Filipina saja yang memiliki tarif pajak lebih tinggi dibanding Indonesia, yakni 30 persen. (glh/bir)