Sebelumnya, kebijakan pengurangan pungutan PPh sudah dituangkan pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 94 Tahun 2010 tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan.
Aturan itu ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 25 Juni 2019 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 26 Juni lalu. Jika tidak ada aral melintang, aturan turunannya akan diterbitkan pekan depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Aturan Pajak Jumbo Sudah Meluncur |
Menurut aturan tersebut, kebijakan pajak yang dikenal dengan istilah super deductible tax ini akan memberikan pengurangan penghasilan kena pajak dalam jumlah besar. Itu artinya, PPh badan yang perlu dibayar akan semakin kecil.
Lebih lanjut ia menggarisbawahi bahwa pemerintah sengaja memberikan insentif ini demi mendukung kemajuan R&D, pendidikan dan vokasi di Indonesia. Tujuannya, agar para pelaku industri tergugah untuk ikut mengembangkan riset dan vokasi di dalam negeri, sehingga tidak hanya bergantung pada pemerintah saja.
Dari pengembangan riset dan vokasi itu, pemerintah berharap kualitas, produktivitas, hingga daya saing sumber daya manusia di Tanah Air bisa meningkat. Bahkan, setara atau lebih tinggi dari negara-negara tetangga.
[Gambas:Video CNN]
"Tentu kami berharap dengan ini dapat meningkatkan kualitas SDM. Nantinya, mereka mampu untuk kerja atau mendapat pelatihan dalam tingkat perusahaan-perusahaan yang sudah memiliki keahlian atau memiliki pasar," imbuhnya.
Dalam rincian yang sudah dipaparkan sebelumnya, perusahaan yang menginvestasikan sebagian modalnya untuk pendidikan dan vokasi akan mendapat fasilitas faktor pengurang pajak sebesar 200 persen dari nilai seharusnya.
Kebijakan ini berlaku untuk perusahaan yang membuka pelatihan kerja bagi 36 kompetensi. Sementara, bagi perusahaan yang menginvestasikan sebagian modalnya untuk riset dan pengembangan, pemerintah menjanjikan pengurang PPh badan sebesar 300 persen dari nilai seharusnya.
Faktor pengurang pajak untuk kegiatan riset dan pengembangan memang lebih besar karena pemerintah menilai aktivitas ini masih lemah di Indonesia. (uli/bir)