Selain itu, kebijakan bea masuk dan PPnBM juga bertentangan dengan keinginan pemerintah memperbaiki kualitas udara.
Melalui unggahan dalam akun resmi Instagram @ignasius.jonan, Jonan menceritakan pengalamannya saat menghadiri Hari Nasional Perancis di Jakarta pada Jumat (12/7) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil dijual di bawah Rp200 juta per unit bila tidak dikenakan bea masuk dan PPnBM.
Dalam unggahan yang sama, mantan menteri perhubungan ini juga mencantumkan tagar #SMIIndrawati yang merujuk pada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, #airlanggahartarto selaku Menteri Perindustrian, dan #susipudjiastuti115 selaku Menteri Kelautan dan Perikanan. Selain itu, Jonan juga mencantumkan tagar #kemenkeuri, #kemenperin_ri, #kesdm, #ignasiusjonan, #frenchnationalday, #frenchembassyjakarta, #electrivevehicle, dan #renault.
Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian sebenarnya telah berencana untuk merevisi aturan PPnBM kendaraan berdasarkan emisi yang dikeluarkan.
Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden tentang Mobil Listrik yang saat ini masih diharmonisasi pemerintah.
[Gambas:Video CNN]
Jika mengacu pada aturan yang berlaku saat ini perhitungan tarif PPnBM didasarkan pada kapasitas mesin kendaraan bermotor. Namun dalam revisi, rencananya perhitungan PPnBM akan didasarkan pada konsumsi bahan bakar dan emisi karbondioksida (CO2). Semakin rendah emisinya maka pajak yang dikenakan semakin kecil.
Selain besaran emisi karbon, perhitungan tarif PPnBM baru juga hanya mengelompokkan kapasitas mesin menjadi dua, yaitu; kurang dari atau sama dengan 3.000 cc dan lebih dari 3000 cc.
[Gambas:Video CNN]
Jika mengacu pada aturan yang berlaku saat ini perhitungan tarif PPnBM didasarkan pada kapasitas mesin kendaraan bermotor. Namun dalam revisi, rencananya perhitungan PPnBM akan didasarkan pada konsumsi bahan bakar dan emisi karbondioksida (CO2). Semakin rendah emisinya maka pajak yang dikenakan semakin kecil.
Selain besaran emisi karbon, perhitungan tarif PPnBM baru juga hanya mengelompokkan kapasitas mesin menjadi dua, yaitu; kurang dari atau sama dengan 3.000 cc dan lebih dari 3000 cc.
Dalam aturan baru pengelompokan kendaraan penumpang juga tidak membedakan sistem penggerak maupun sedan non sedan. Namun, aturan baru hanya berdasarkan jumlah penumpang yaitu kurang dari 10 orang dan lebih banyak atau sama dengan 10 orang.
Kendati demikian, Sri Mulyani mengungkapkan aturan baru akan berlaku mulai 2021. Hal itu sesuai dengan kesepakatan dalam pembahasan dengan industri.
"Masa dua tahun ini disepakati untuk memberikan kesempatan kepada industri dalam negeri untuk menyesuaikan teknologinya sehingga bisa menikmati tarif PPnBM yang lebih rendah," ujar Sri Mulyani usai menghadiri Rapat Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Senin (11/2) lalu.
(sfr/agt)
Lihat juga:Bank Bakal Lebih Longgar Beri Kredit |