Pasalnya dengan pembebasan tersebut, maskapai tidak perlu mengeluarkan kocek untuk biaya impor pesawat, baik yang dibeli sendiri maupun yang disewa. Hal tersebut berbeda dengan sebelumnya.
Sebelumnya maskapai perlu menyetor PPN dengan tarif 10 persen kepada negara atas impor pesawat yang mereka lakukan. "Ada PPN saat sewa menyewa, tapi jadinya mereka tidak harus bayar PPN," ungkap Darmin di kantornya, Rabu (17/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penurunan harga tiket sendiri dilakukan dengan skema penjualan tiket murah pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu setiap pukul 10.00-14.00. Pada periode tersebut, maskapai berbiaya murah (Low Cost Carrier/LCC) hanya boleh menjual tiket dengan harga 50 persen dari tarif batas atas (TBA).
Selain terhadap impor pesawat, pembebasan pajak juga dilakukan terhadap impor alat angkutan air, bawah air, dan kereta api beserta suku cadangnya dan alat keselamatan pelayaran yang diimpor oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertahanan.
Selain itu juga berlaku pada pengadaan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian atau yang ditunjuk oleh instansi tersebut untuk melakukan kebijakan tersebut.
[Gambas:Video CNN]
Pembebasan juga dilakukan atas jasa kena pajak yang diterima oleh perusahaan pelayaran niaga nasional, perusahaan penangkapan ikan nasional, dan perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhan nasional.
Kemudian, juga berlaku untuk perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau dan penyeberangan nasional yang meliputi, jasa penyewaan kapal, jasa kepelabuhan yang meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat dan jasa labuh dan jasa perawatan dan perbaikan kapal. (uli/agt)