"Nanti saya telepon Ibu Menkeu karena dia lagi di luar negeri, dia tinggal paraf saja soalnya," ucap Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/7).
Luhut menjelaskan perpres mobil listrik semula sudah sempat diberikan ke pihak Istana agar bisa mendapat bubuh tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun rupanya, ada poin tertentu yang membuat perpres ini harus kembali disempurnakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu masih dikoreksi sama Ibu Menkeu, tapi saya sudah sepakat dengan Menteri Perindustrian (Airlangga Hartarto) untuk memberikan kuota impor sampai pabriknya berdiri," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan ada ganjalan dari sisi harmonisasi pengaturan pajak dalam rancangan perpres mobil listrik. Harmonisasi dibutuhkan agar pengenaan bea masuk dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) tidak membebani konsumen, namun juga tidak menghilangkan pendapatan negara.
"Kalau pajaknya dihilangkan nanti keuangannya bagaimana. Kalau pajaknya tinggi konsumennya tidak beli. Jadi disinkronkan itu," katanya.
Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongki Sugiarto menambahkan persoalan pajak merupakan kunci utama pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. Nilai pajak, bakal menjadi acuan produsen kendaraan listrik ketika mendatangkan unit kendaraan listrik ke Indonesia.
"Kalau tarif sudah ditentukan nanti orang bisa berhitung, yang mana yang mau diimpor, hybrid, plug-in hybrid, atau electric vehicle," tuturnya. (uli/asa)