PP tersebut akan mengatur dana resolusi (resolution fund) yang dihimpun dari iuran premi perbankan. "PP soal ini akan segera keluar, sebentar lagi," tutur Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah, belum lama ini.
LPS akan memungut iuran premi untuk PRP mulai dari 0 persen hingga 0,007 persen dari total aset bank. Premi ini berbeda dengan iuran yang selama ini disetorkan bank-bank ke LPS, yang ditujukan untuk menjamin simpanan nasabah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati PP terkait PRP akan segera terbit, bank-bank diberikan masa tenggang untuk memenuhi kewajiban pembayaran premi selama tiga tahun. Artinya, kewajiban untuk menyetorkan premi baru berlaku pada tahun keempat setelah aturan terkait dirilis.
Lihat juga:OJK Bubarkan Dana Pensiun BOC Indonesia |
Sekadar mengingatkan, selama ini perbankan dikenakan pembayaran premi untuk LPS sebanyak dua kali dalam satu tahun, yaitu sebesar 0,2 persen dari dana pihak ketiga (DPK) bank.
Tidak cuma itu, bank juga harus membayar iuran ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tiap tahun sebesar 0,045 persen dari total nilai aset.
[Gambas:Video CNN] (bir/asa)