"Ya namanya orang mau menambah biaya pasti alot lah. Nah, justru tugas kami adalah menjelaskan bahwa tambahan biaya tidak memberatkan tapi ada gunanya nanti," ucap Direktur Group Penanganan Premi Penjaminan LPS Samsu Adi Nugroho di Cirebon, Sabtu (27/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keberatan ini khususnya ditunjukkan oleh bank-bank besar atau mereka yang masuk dalam kelompok Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 4. Mereka beranggapan sudah melakukan berbagai upaya agar terhindar dari kebangkrutan.
Lihat juga:LPS Buka Peluang Pangkas Bunga Simpanan |
"Saya tidak bilang sulit, tapi mungkin masih perlu pembahasan. Kami akan coba dulu," ujar Samsu.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah menyatakan pihaknya akan memungut iuran premi untuk PRP mulai dari 0 persen hingga 0,007 persen dari total aset bank. Premi ini berbeda dengan iuran yang selama ini disetorkan bank-bank ke LPS, yang ditujukan untuk menjamin simpanan nasabah.
Halim menjelaskan bahwa kewajiban pembayaran premi PRP berlaku untuk semua bank. Namun, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dibebaskan dari kewajiban ini alias premi 0 persen.
Sebagai catatan, saat ini perbankan dikenakan pembayaran premi untuk LPS sebanyak dua kali dalam satu tahun, yaitu sebesar 0,2 persen dari dana pihak ketiga (DPK) bank.
Selain itu, bank juga harus membayar iuran ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tiap tahun sebesar 0,045 persen dari total nilai aset.
[Gambas:Video CNN] (aud/arh)