Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan Gatot Trihargo mengungkapkan bakal bersikap kooperatif dengan KPK dalam menindaklanjuti kasus ini. Pemerintah, selaku pemegang saham mayoritas perusahaan juga menghormati asas praduga tak bersalah sebelum ada keputusan dari pengadilan.
"Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang dihadapi Angkasa Pura II dan INTI sebagaimana yang disampaikan oleh KPK ke media pada Rabu," kata Gatot dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (1/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan berbeda, Corporate Communications Angkasa Pura II Dewandono Prasetyo Nugroho mengatakan perseroan sedang menggali informasi terkait kejadian tersebut. Maka itu, Perseroan belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut.
"Untuk sementara kami belum bisa mengeluarkan pernyataan karena kami sedang gali informasi lebih lanjut tentang kejadian tersebut. Nanti akan ada informasi resmi dari AP II," katanya kepada CNNIndonesia.com.
KPK menduga telah terjadi penyerahan uang untuk salah satu direksi Angkasa Pura II terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh INTI. Dalam OTT tersebut, KPK menemukan uang dalam bentuk dolar Singapura yang setara dengan Rp1 miliar.
"Tim KPK telah mengamankan lima orang dari unsur Direksi PT. AP II, pihak dari PT. INTI dan pegawai masing-masing BUMN yang terkait," pungkas Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
[Gambas:Video CNN] (aud/uli)