Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (
ESDM) menyatakan bakal merevisi aturan pemberian kompensasi terhadap konsumen apabila terjadi pemadaman
listrik. Revisi dilakukan sebagai tindak lanjut dari insiden mati lampu di Jakarta, Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah pada Minggu (4/8) kemarin.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengungkapkan kompensasi pelanggan saat ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN. Namun, sambung ia, sejumlah persyaratan dianggap menyulitkan pelanggan untuk mendapatkan kompensasi.
"Kalau misalkan kompensasi yang ada saat ini tidak membuat atau tidak mampu atau belum mampu mendorong PLN untuk lebih berbuat ya kita agak sedikit perkeras. Ini sesuai dengan arah Pak Menteri (Menteri ESDM) untuk menjadi memberikan cambuk kepada teman-teman PLN untuk lebih mampu meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat," ujar Rida di kantornya, Senin (5/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perseroan memberikan kompensasi dalam bentuk pengurangan tagihan penggunaan. Rida mencontohkan pemberian kompensasi tadinya mensyaratkan pelanggan yang kena pemadaman harus menghubungi
call center PLN.
"Ini kan tidak adil. Itu kami coret. Pokoknya setiap ada pelanggan yang terdampak dan tahu bahwa itu terjadi sekian jam untuk memenuhi kompensasi ya harus dibayar tanpa pelanggan harus menghubungi
call center," ujarnya.
Kemudian, dalam aturan lama, kompensasi akan diberikan sebagai pengurang tagihan penggunaan minimal yaitu 40 jam. Dalam aturan baru, kompensasi diberikan sebagai pengurang tagihan yang berlaku pada saat kejadian.
Dengan ketentuan baru, pelanggan juga dimungkinkan untuk digratiskan tagihan listriknya jika pemadaman listrik terjadi selama waktu tertentu. Bahkan, bisa saja PLN membayar pelanggan terkait jika pemadaman melampaui batas tertentu.
[Gambas:Video CNN]"Kalau matinya (listrik) kelamaan saya bisa gratis. Kalau (matinya) lebih dari itu berarti PLN yang bayar saya bukan saya yang bayar PLN. Itu lebih adil," ujarnya.
Rida menargetkan revisi Permen 27/2017 bisa diteken oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan pada Rabu (7/8) pekan ini.
"Kalau kejadian kemarin masih mengikuti Permen ESDM 27/2017 yang masih berlaku," ujarnya.Dengan revisi ketentuan, Rida berharap mutu pelayanan perseroan ke pelanggan menjadi lebih baik.
(sfr/agt)