Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pertanian (
Mentan) Amran Sulaiman menegaskan Tengku Munirwan yang ditangkap karena mengembangkan
benih padi IF8, bukan seorang petani. Amran menyebut Munirwan adalah pengusaha yang beromzet mencapai Rp7 miliar.
Amran mengaku mengetahui Munirwan bukan seorang petani kecil setelah tim Kementerian Pertanian yang mengurusi masalah varietas turun ke lapangan. Ia ingin timnya mendata varietas yang dikembangkan oleh Munirwan.
"Setelah turun, ternyata bukan petani. Mereka adalah pengusaha, omzetnya Rp7 miliar. Enggak ada masalah kami daftarkan. Ini kan kalau kami daftarkan enggak ada biaya," kata Amran di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi tolong, jangan diatasnamakan petani. Mereka direktur utama, omzetnya Rp7 miliar, sudah besar. Apa sih susahnya didaftarkan," ujarnya menambahkan.
Amran mengatakan pihaknya mendorong semua varietas baru didaftarkan untuk diuji dan mendapat sertifikasi dari Kementan. Menurutnya, akan sangat berbahaya ketika varietas baru ternyata menimbulkan wabah hama.
"Karena kalau terjadi ledakan hama karena varietas yang tidak bersertifikat, tidak diuji, itu biayanya jauh lebih besar dari yang dihasilkan perusahaan itu. Itu yang ditanggung pemerintah. Pemerintah yang disalahkan lagi," tuturnya.
Ia menyebut Kementan siap membantu Munirwan mendaftarkan benih padi IF8 sebagai varietas baru. Amran menuturkan pihaknya memberikan kemudahan pelaku usaha mendaftarkan varietas baru, terlebih sudah terdapat sistem Online Single Submission (OSS).
Usai mendapat laporan kasus Munirwan, Amran menyebut tim Kementan kini sedang memproses pendaftaran varietas padi IF8 tersebut. Menurut Amran, pihaknya akan menguji terlebih dahulu varietas padi IF8 milik Munirwan.
"Harus diuji dulu, apakah rentan terhadap hama, dan seterusnya. Ini demi melindungi petani," ujarnya.
Namun, Amran tak mau proses pendaftaran varietas padi tersebut dikaitkan dengan masalah hukum yang menjerat Munirwan. "Enggak ada hubungannya dengan pertanian
dong," kata Amran.
Direktur Utama PT Bumides Nisami Indonesia itu sebelumnya ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh pada 23 Juli 2019 setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia diduga menjual benih padi unggul IF8 yang tidak bersertifikat melalui PT Bumdes Nisami Indonesia.
Koalisi Kedaulatan Benih Petani menyesalkan penangkapan Munirwan, yang mengembangkan benih padi sekaligus Kepala Desa Meunasah Reyeuk, Nisam, Aceh Utara.
Ketua Departemen Penataan Produksi, Koperasi dan Pemasaran Aliansi Petani Indonesia (API) Muhammad Rifai mengklaim penangkapan Munirwan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap petani kecil.
Namun Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementan Erizal Jamil menyatakan tindakan penahanan terhadap Munirwan sudah tepat dan sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
Erizal membantah status Munirwan sebagai petani kecil mengingat posisinya sebagai Direktur Utama PT Bumides Nisami Indonesia.
Munirwan dituding sebagai pengusaha yang mengambil keuntungan dari usaha yang melanggar ketentuan tanpa memberikan kontribusi untuk desa.
(fra/end)