Pengawasan dilakukan demi mencegah terjadinya kongkalikong. Ia menyebut masa transisi memang sering dimanfaatkan untuk mengatur ulang komposisi direksi dan komisaris BUMN.
Hal tersebut katanya, sebenarnya sah dilakukan asal dilakukan dengan alasan yang objektif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak menghendaki kebijakan baru jelang berakhirnya Kabinet Kerja periode pertama. Para menteri juga diimbau tidak melakukan pergantian direktur jenderal dalam struktur kementerian.
Akan tetapi, di tengah perintah tersebut, isu pergantian direksi BUMN di masa transisi pemerintahan Jokowi berhembus. Isu muncul seiring rencana pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) sejumlah BUMN.
Berdasarkan jadwal terdapat lima BUMN yang akan menggelar RUPSLB selama masa transisi kabinet. Salah satu agenda adalah perubahan susunan pengurus perseroan.
Kelima perusahaan plat merah itu adalah, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk.
[Gambas:Video CNN]
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Bank Mandiri akan menggelar RUPSLB pada Rabu, 28 Agustus pukul 14.00 WIB di Menara Mandiri. Disusul oleh BTN pada Kamis, 29 Agustus pukul 14.00 di Menara BTN.
Lalu, PGN pada Jumat, 30 Agustus pukul 14.00 di Hotel Four Season dan BNI pada hari dan jam yang sama di Menara BNI. Terakhir, BRI pada 2 September pukul 14.00 di BRI Building.
Ekonom Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah Redjalam mengatakan kalau benar dilakukan kebijakan tersebut bisa menimbulkan masalah. Ia menilai pergantian direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada masa transisi kabinet berpotensi merusak tata kelola perusahaan pelat merah.
Menurutnya, pada masa transisi kabinet bukan waktu yang tepat untuk menyegarkan jajaran direksi BUMN. Alasannya, jika dalam transisi kabinet ada pergantian menteri dan nantinya menteri baru tidak sejalan dengan kinerja direksi itu bisa menimbulkan masalah. Menteri tersebut diperkirakan akan menemui kesulitan untuk mengganti direksi. Maklum saja, direksi baru diangkat.
"Misalnya sekarang kalau di BUMN diganti sementara bulan depan Oktober ada menteri BUMN baru, dalam tanda kutip Bu Rini (Menteri BUMN Rini Soemarno) tidak melanjutkan lagi. Kalau sekarang diganti, menteri BUMN baru nanti akan sulit melakukan pergantian sesuai dengan visi dan misi dia, itu saja yang menurut saya membebani," katanya, Selasa (13/8).
Tindakan pergantian direksi dalam kurun waktu yang cukup singkat dinilai merusak nama baik direksi tersebut. Kecuali, pergantian dilakukan dengan alasan yang penting.
"Selama ini tidak ada gugatan karena mereka masih mempertimbangkan hubungan jangka panjang, karena masih ada harapan ditempatkan di BUMN lain," katanya.
(ulf/agt)