Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap SDY dari Negara Republik Rakyat Tiongkok yang diteken Sri Mulyani dan diundangkan pada 6 Agustus 2019 lalu.
Sri Mulyani merinci kriteria benang SDY yang dikenakan bea masuk impor, yaitu berupa benang filamen sintetik (selain benang jahit), tidak disiapkan untuk penjualan eceran, dan termasuk monofilamen sintetik yang kurang dari 67 desiteks.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kerugian itu dilihat dari penurunan volume penjualan, harga domestik, pangsa pasar, produksi, utilisasi kapasitas, tenaga kerja, upah, pertumbuhan, dan rugi operasi yang semakin memburuk.
Bea masuk anti dumping sebesar 9,2 persen dikenakan pada benang SDY hasil produksi atau ekspor dari Jiangsu Zhonglu Technology Development Co. Ltd, Jiangsu Guowang High-Technique Fiber Co. Ltd, dan Suzhou Shenghong Fiber Co. Ltd.
Untuk ekspor dari Zhejiang Shengyuan Chemical Fibre Co. Ltd terkena bea masuk anti dumping sebesar 5,4 persen. Sementara, bea masuk anti dumping tertinggi sebesar 15 persen dikenakan pada produk asal eksportir/eksportir produsen lainnya.
Bea masuk anti dumping akan menambah bea masuk impor umum maupun preferensi. Adapun masa berlaku ketentuan adalah 3 tahun sejak ketentuan diberlakukan.
"Peraturan Menteri ini (PMK 115/2019) mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan," ujarnya.
[Gambas:Video CNN] (sfr/bir)