Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Ketenagakerjaan
Hanif Dhakiri memastikan anggaran untuk Program
Kartu Prakerja tahun depan bukan untuk menggaji pengangguran. Kepastian tersebut disampaikannya untuk membantah anggapan bahwa kartu prakerja digunakan pemerintah untuk menggaji
pengangguran.
Hanif mengatakan Kartu Prakerja sejatinya ditujukan agar lulusan SMA/SMK atau perguruan tinggi menambah keterampilan sebelum mencari kerja. Fasilitas itu juga bisa digunakan oleh masyarakat yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk meningkatkan keterampilannya.
Menurutnya, dengan Kartu Prakerja, masyarakat yang menganggur memang bisa mendapatkan kursus gratis yang disediakan pemerintah. Setelah pelatihan selesai, masyarakat bisa mendapatkan 'bantuan hidup' dari pemerintah yang disebut sebagai insentif sebelum mereka mendapatkan pekerjaan baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja, ia menolak jika insentif ini disebut sebagai gaji yang diberikan pemerintah kepada pengangguran. Hal ini juga bertentangan dengan konsep gaji sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, yakni imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja.
"Memang setelah pelatihan, masyarakat bisa mendapatkan insentif. Tapi jangan bilang itu gaji karena ini adalah bantuan dari pemerintah agar mereka bisa mencari kerja," jelas Hanif, Jumat (16/8).
Apalagi menurutnya, insentif ini pun tidak diberikan selamanya. Dalam rapat terakhir, lanjut Hanif, Kartu Prakerja bisa digunakan untuk pelatihan maksimal dua bulan.
Setelah itu, insentif bisa didapatkan pengangguran hanya dalam waktu tiga bulan saja. Setelah waktu itu habis, pengangguran tak bisa memperoleh insentif lagi meski belum mendapatkan pekerjaan baru.
Adapun saat ini, besaran insentif tersebut masih didiskusikan dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Pembahasan dilakukan untuk menentukan formulasi dan komponen dasar perhitungan dasarnya.
[Gambas:Video CNN]"Mungkin bisa jadi nanti formulasi dari insentif ini dihitung sekian persen dari besaran upah tertentu," jelasnya.
Di tahun depan, pemerintah rencananya menggelontorkan Rp10 triliun yang setara dengan 2 juta kartu. Sebanyak 500 ribu kartu bisa digunakan untuk pelatihan reguler, sementara 1,5 juta kartu digunakan untuk pelatihan digital.
Di dalam pelatihan reguler, nantinya pengangguran bisa mendapatkan kursus di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) milik pemerintah atau swasta sehinga nanti masyarakat bisa mendapatkan sertifikasi.
Sementara di pelatihan digital, masyarakat bisa memilih jenis pelatihan kerja melalui platform daring. Bahkan, pemerintah berambisi untuk bekerja sama dengan perusahaan rintisan berskala besar untuk mau menyediakan kursus daring ini seperti Tokopedia, Gojek, dan Jobstreet. Hanya saja, ia masih belum merinci peran yang akan dijalankan perusahaan rintisan ini di dalam kartu pra-kerja.
"Kalau mereka sebagai provider pelatihan, mungkin bisa ikut program ini. Tapi ini semua didiskusikan," jelas dia.
(glh/agt)