Melalui pengumuman yang mereka sampaikan dalam laman resmi, kompensasi akan diberikan untuk pelanggan di 30 kabupaten kota di DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat.
Dalam pengumuman tersebut, PLN menyatakan akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP). Adapun yang akan digunakan sebagai perhitungan pemberian kompensasi adalah indikator lama gangguan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service Level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
Berikut rincian daerah yang mendapatkan kompensasi tersebut.
[Gambas:Video CNN]
DKI Jakarta:
- Wilayah Jakarta Pusat
- Wilayah Jakarta Barat
- Wilayah Jakarta Timur
- Wilayah Jakarta Utara
- Wilayah Jakarta Selata
- Kota Cilegon
- Kab Serang kecuali pulau panjang
- Kota Serang
- Kab Pandeglang
- Lebak
- Tangerang
- Sebagian Kota Tangerang Selatan
- Sebagian Kota Tangerang
- Wilayah Depok
- Wilayah Bekasi
- Wilayah Bogor
- Wilayah Cikarang
- Wilayah Karawang
- Wilayah Gunung Putri
- Wilayah Sukabumi
- Wilayah Cianjur
- Wilayah Purwakarta
- Wilayah Cimahi
- Wilayah Bandung
- Wilayah Majalaya
- Wilayah Garut
- Wilayah Sumedang
- Wilayah Indramayu
- Wilayah Tasikmalaya
- Wilayah Cirebon