Tim Komunikasi Pemindahan Ibu Kota Bappenas Himawan Hariyoga mengatakan badan otoritas akan dibentuk setelah regulasi dan rencana induk (master plan) rampung. Sementara itu, regulasi baru bisa dibuat usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan lokasi pasti ibu kota baru.
"Iya ini masih dalam perencanaan ya kan, itu perlu pembahasan. Itu kan perlu payung hukum, ini yang kami bahas sekarang sampai studi. Nanti master plan dulu, regulasi. Ini tahapan 2020," ucap Himawan, Selasa (20/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi ini belum detail ya, intinya agar pengelolaan aset-aset baik yang di sana (ibu kota baru) maupun yang nantinya hasil dari pemanfaatan yang di sini (DKI Jakarta) lebih bagus," jelasnya.
"Nanti pas 2025 dibuat lagi 20 tahun ke depan. RPJMN ini kan terkait Undang-Undang. Jadi tidak sembarangan," pungkas dia.
Sebelumnya, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menuturkan pemerintah sekarang sedang melihat kerangka kelembagaan dan struktur badan otorita yang akan dibentuk.
Struktur tersebut salah satunya terkait anggota badan otoritas. Dalam hal ini, pemerintah memiliki beberapa opsi, misalnya otoritas hanya akan diisi oleh menteri terkait selaku pemimpin implementasi rencana pemindahan ibu kota saja, atau akan turut melibatkan pihak profesional di luar pemerintahan.
"Tentu harus kombinasi. Tapi nanti kami lihat, presiden arahkan jangan terlalu ke birokrasi, karena dikhawatirkan malah jadi pelan dan kaku," kata Bambang.
[Gambas:Video CNN] (aud/lav)