"Untuk peran Badan POM, khususnya, mengedukasi pelaku usaha makanan dan kosmetik untuk dilarang mencantum label 'Palm Oil Free' karena tidak sesuai dengan peraturan perdagangan yang adil dan standar keamanan pangan ," ujar Kepala BPOM Penny K Lukito saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (22/8).
Dalam keterangan resmi terpisah, Penny mengungkapkan industri minyak sawit merupakan salah satu industri strategi nasional, khususnya kelompok nonmigas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, berdasarkan kajian dari berbagai aspek, minyak sawit telah ditetapkan menjadi salah satu bahan pokok sebagai pembawa fortifikan atau vitamin A yang dimaksudkan untuk mengatasi masalah kurang gizi di tingkat nasional.
Namun demikian, Indonesia menghadapi beberapa permasalahan, salah satunya pencantuman label 'Palm Oil Free'. Sebagai upaya untuk menangani masalah tersebut, tahun lalu, pada pertemuan Komite Hambatan Teknis Perdagangan Barang (TBT) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) di Jenewa Swiss, Indonesia meminta praktik pelabelan tersebut dihentikan.
[Gambas:Video CNN]
Kemarin, Rabu (21/8), Penny juga bertemu dengan perwakilan Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan lintas sektor terkait lainnya. Pertemuan tersebut membahas mengenai penanganan isu 'Palm Oil Free' yang memberikan stigma negatif pada produk minyak sawit Indonesia.
"Kami membangun kesepakatan dan komitmen untuk membangun upaya perlindungan terhadap daya saing perdagangan kelapa sawit, dan khususnya menghentikan penggunaan label 'Palm Oil Free' yang akan menurunkan daya saing industri kelapa sawit Indonesia," pungkasnya.