Hitungan aktuaria yang dimaksud ialah pengelolaan risiko keuangan di masa yang akan datang. Sederhananya, iuran yang dipungut masih jauh risiko yang harus ditutup oleh BPJS Kesehatan. Contoh, iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III dipatok Rp25.500. Padahal, hitungan aktuarianya sebesar Rp36 ribu.
Kemudian, Fachmi melanjutkan, iuran kelas II sebesar Rp51 ribu. Padahal, hitungan aktuarianya mencapai Rp63 ribu. "Jadi, jangan seolah-olah pemerintah menaikkan iuran. Tapi, sampai saat ini memang tidak sesuai dengan hitungan saja," ujarnya di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jumat (23/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, ia enggan menyebut kapan tepatnya penyesuaian iuran dilakukan. "Tunggu tanggal mainnya saja," jelas dia.
Sebelumnya, Wakil Presisden Jusuf Kalla mengatakan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan telah dibahas di rapat terbatas di Kompleks Istana Presiden yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo, Senin (29/7) lalu. Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan defisit arus kas yang mendera BPJS Kesehatan selama ini.
Defisit arus kas memang jadi penyakit menahun bagi BPJS Kesehatan. Berdasarkan data yang dihimpun CNNIndonesia.com, BPJS Kesehatan bahkan langsung tekor Rp3,3 triliun di tahun pertamanya pada 2014 dan membengkak Rp5,7 triliun setahun kemudian.
Tren ini berulang pada 2016 dan 2017, di mana BPJS Kesehatan masing-masing mencatat defisit Rp9,7 triliun dan Rp9,75 triliun. Terakhir, sesuai audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), BPJS Kesehatan masih juga bolong Rp9,1 triliun, meski angka ini di bawah perkiraan awal, yakni Rp10,98 triliun.
[Gambas:Video CNN] (glh/bir)