Sebelumnya, Luhut mengisyaratkan sistem TI BPJS Kesehatan lemah, tercermin dari tidak patuhnya peserta dalam membayarkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ping An Insurance menawarkan bantuan untuk mengevaluasi sistem TI BPJS Kesehatan. Pada tahap selanjutnya, perusahaan yang memiliki aset grup mencapai US$1,3 triliun itu berniat memperbaiki kelemahan teknologi badan asuransi pemerintah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkembangannya, Luhut mempertemukan representatif Ping An Insurance Asia yang berbasis di Singapura dan BPJS Kesehatan pada Jumat (23/8) lalu.
Ping An Insurance Co, Ltd. didirikan di Shekou, Shenzhen, pada 1988. Ping An Insurance merupakan subsidiari dari PA, holding jasa keuangan asal China. Grup ini adalah perusahaan asuransi pertama di China yang mengadopsi struktur kepemilikan saham. Perusahaan mengembangkan jasa keuangan pribadi dengan tiga bisnis inti yakni, asuransi, perbankan dan investasi. Saham Grup perusahaan yang memiliki 1,6 juta karyawan itu terdaftar di Bursa Efek Hong Kong dan Bursa Efek Shanghai.
Luhut mengisyaratkan sistem TI BPJS Kesehatan lemah, tercermin dari tidak patuhnya peserta dalam membayarkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Khusus untuk divisi Asuransi, Ping An Insurance merupakan perusahaan asuransi terbesar di China dengan kapitalisasi pasar mencapai US$180 miliar. Perusahaan juga dikenal menjadi pelopor penerapan teknologi artificial inteligence dalam bidang asuransi.
Ping An memperluas usahanya dengan layanan via online (financial technology/fintech) dan mencatat sekitar 403 juta pengguna.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengakui salah satu permasalahan BPJS Kesehatan ialah terkait kolektibilitas iuran.
Menurut dia, perbaikan kolektibilitas seharusnya bisa membantu perbaikan arus kas BPJS Kesehatan agar layanan kesehatan BPJS Kesehatan tetap berjalan maksimal.
Sebagai catatan, per 30 Juni 2019, kolektibilitas iuran terendah dicatat oleh kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sebesar 94,04 persen dan penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah sebesar 89,03 persen. (lav)
Luhut mengisyaratkan sistem TI BPJS Kesehatan lemah, tercermin dari tidak patuhnya peserta dalam membayarkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)