Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), perusahaan wajib melepas 40 persen sahamnya secara bertahap.
Mengacu pada amandemen kontrak karya pada 2014, emiten berkode INCO ini telah menjual 20 persen sahamnya lebih dulu pada tahun 1990-an melalui Bursa Efek Indonesia (BEI). Perusahaan masih memiliki kewajiban divestasi sebesar 20 persen saham yang tenggat waktunya jatuh pada Oktober 2019 nanti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengaku perseroan masih menunggu keputusan pemerintah terkait proses divestasi 20 persen saham. Meski merasa was-was lantaran tenggat waktu makin dekat, namun Nico mengaku percaya dengan kebijakan pemerintah. Ia meyakini proses divestasi bisa rampung sebelum tenggat waktu.
Untuk informasi, perusahaan produsen nikel itu mengantongi rugi periode berjalan sebesar US$26,17 juta pada semester I 2019, dari sebelumnya laba US$29,38 juta.
Kerugian dipicu penurunan pendapatan sebesar 21,98 persen dari US$374,61 juta pada semester I 2018 menjadi US$292,25 juta pada tahun ini.
[Gambas:Video CNN] (ulf/glh)