Anggaran tersebut tidak berubah dari alokasi dana kelurahan tahun ini. "Dana kelurahan tetap ada di 2020, mungkin itu tak dipresentasikan dalam paparan kami, namun sebenarnya tetap ada," ujarnya saat rapat bersama Komisi XI DPR, Kamis (29/8).
Bendahara negara merinci dana kelurahan Rp3 triliun akan dialirkan ke kelurahan yang ada di Indonesia, kecuali kelurahan di luar DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah mengatur pemberian dana kelurahan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2019. Aturan ini terbit usai mempertimbangkan masukkan pemberian dana kelurahan dari para wali kota.
Wali Kota Tangerang Selatan sekaligus Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Airin Rachmi Diany mengatakan banyak permasalahan yang sekiranya bisa diselesaikan dengan dana kelurahan, seperti kriminalitas serta perbaikan lalu lintas. Bahkan, dana kelurahan juga bisa digunakan untuk mengatasi kemiskinan.
"Sehingga kami meminta kepada presiden membuat kebijakan bahwa bantuan keuangan tidak hanya pada desa tetapi juga ke kelurahan," terang Airin.
[Gambas:Video CNN] (uli/bir)