Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas mengungkapkan penyesuaian iuran itu akan berlaku bagi peserta PBI sebanyak 133 juta jiwa. Adapun, iuran PBI ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Penyesuaian iuran PBI itu mulai berlaku Agustus 2019," ujar Iqbal di Jakarta, Jumat (30/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data yang bermasalah bisa terjadi karena pada 2014 lalu, penyelenggara Askes, Jamsostek, Jaminan Kesehatan Nasional mengantongi informasi masing-masing. Sementara, Kartu Tanda Pengenal elektronik (e-KTP) baru dimulai sejak 2016.
"Setelah ada kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kami bisa memadankan data. Tetapi, ternyata masih ada juga data yang belum bisa dipadankan karena data semua diberikan dari Kementerian Sosial. (Data PBI) porsinya paling besar dari data yang bermasalah," tuturnya.
Penyesuaian iuran merupakan salah satu upaya penyehatan keuangan eks PT Asuransi Kesehatan ini. Selama ini, pengeluaran pembayaran klaim masyarakat lebih besar dibandingkan pemasukan dari iuran.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan seluruh kelas kepesertaan mandiri BPJS Kesehatan akan mengalami kenaikan iuran. Rencananya, seluruh penyesuaian ini mulai berlaku pada Januari 2020.
Iuran peserta kelas mandiri I diusulkan naik dari Rp80 ribu per bulan menjadi Rp160 ribu per bulan. Lalu, kelas mandiri II meningkat dari Rp59 ribu per bulan menjadi Rp110 ribu per bulan. Iuran kelas III rencananya juga naik dari Rp25.500 per bulan menjadi Rp42 ribu per bulan.
[Gambas:Video CNN] (sfr/glh)