Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono menyatakan larangan ekspor total tersebut dilakukan dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya jumlah ketahanan dan cadangan nikel nasional.
Saat ini jumlah cadangan terbukti mencapai 698 juta ton. Jika tidak ditemukan yang baru, cadangan tersebut hanya dapat menjamin suplai bijih nikel bagi fasilitas pemurnian selama 7,3 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu katanya, pemerintah perlu mengambil langkah antisipatif agar umur cadangan tersebut dapat memenuhi umur keekonomian smelter. Di samping itu, terus berkembangnya teknologi pengelolaan nikel kadar rendah menjadikan cadangan yang dimiliki dapat dimurnikan di dalam negeri sebagai bahan baku baterai dan tidak perlu diekspor.
"Kami sudah menandatangani peraturan menteri ESDM yang intinya adalah mengenai penghentian untuk insentif ekspor nikel bagi pembangun smelter per tanggal 1 Januari 2020. Jadi per 1 Januari 2020 tidak ada lagi ekspor nikel," ujar Bambang dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Senin (2/9) ini.
Bambang menyatakan pembangunan smelter nikel yang ada saat ini sudah cukup banyak. Saat ini sudah ada 11 smelter nikel terbangun dan 25 lainnya dalam proses pembangunan.
Ia mengatakan dengan 36 smelter nikel tersebut, pemerintah telah menghitung manfaat bila nikel diproses di dalam negeri.
[Gambas:Video CNN]
(agt/agt)