"Kalau sekarang kena PPN berarti ada tambahan biaya pajak tapi kalau (besarnya) 10 persen harusnya tidak terlalu besar," ujar Ketua Umum idEA Ignatius Untung kepada CNNIndonesia.com, Selasa (3/9).
Peran Adsense Google, sambung Untung, cukup besar bagi e-commerce. Layanan iklan tersebut berfungsi sebagai medium untuk mengundang pengunjung ke situs atau mengunduh aplikasi perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, Untung enggan mengungkap rata-rata pengeluaran biaya iklan bagi perusahaan e-commerce.
Sebagai informasi, Google Asia Pacific Pte. Ltd. memindahkan hak atas kontrak layanan iklan pengguna di Indonesia kepada PT Google Indonesia (PTGI) mulai 1 Oktober 2019. Google Indonesia berstatus sebagai reseller.
Dalam perkembangan selanjutnya, Google Indonesia akan memungut PPN sebesar 10 persen kepada pengguna layanan iklannya. Hal itu akan tercantum dalam salinan persyaratan terbaru akan tersedia di 'Persyaratan Layanan Google Ads' mulai Oktober 2019 dan seterusnya.
[Gambas:Video CNN] (sfr/lav)