Hal ini diungkapkan Sri Mulyani usai rapat terbatas mengenai reformasi perpajakan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/9).
"Kami ingin bagaimana sanksi administrasi perpajakan didesain ulang agar kepatuhan pajak jadi jauh lebih mudah dan lebih logis dibandingkan kalau mereka tidak patuh," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walhasil, pemerintah akan menerapkan kebijakan pengenaan tarif denda secara prorata. Skema ini bergantung pada berapa lama wajib pajak kurang bayar.
"Misalnya dua bulan, maka dua bulan per 12 bulan dikali suku bunga pasar plus lima persen. (Formula) ini apabila wajib pajak melakukan pembetulan. Apabila, melakukan koreksi karena ada penetapan, maka sanksi lebih tinggi," terang Sri Mulyani.
Sebelumnya, Jokowi meminta para jajaran menteri agar meneruskan kebijakan reformasi perpajakan demi meningkatkan iklim daya saing dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Salah satunya, dengan memberikan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax system), penguatan regulasi, penguatan basis data pajak, dan sistem informasi perpajakan. Tak ketinggalan, hal ini juga perlu mendapat kontribusi dari para sumber daya manusia (SDM) yang handal.
"Yang tak kalah penting adalah kepastian regulasi, termasuk regulasi di bidang perpajakan," tutur Presiden Jokowi.
[Gambas:Video CNN] (uli/bir)