Hal itu diungkapkannya usai rapat terbatas bersama Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (3/9). Ia mengatakan kepala negara sudah menerima hitung-hitungan tersebut.
Robert menjelaskan hasil perhitungan potensi kehilangan penerimaan pajak sebenarnya mencapai Rp87 triliun. Angka ini muncul karena relaksasi perpajakan yang akan diberikan cukup banyak mulai 2021 nanti, namun karena implementasi dilakukan secara bertahap, maka potensi kehilangan penerimaan pajak bisa susut menjadi Rp54 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Robert mengklaim rencana kebijakan ini sudah dikomunikasikan kepada dunia usaha selaku penerima relaksasi perpajakan. Salah satunya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang sempat 'menagih janji' Jokowi soal penurunan tarif PPh Badan.
"Kami sudah bicara juga ke Apindo, yang diminta kan penurunan tarif PPh Badan. Tapi cuma kami melihat perlu ada beberapa hal yang ditambahkan," ungkapnya.
Kedua, menghapus pungutan PPh atas dividen perusahaan di dalam maupun luar negeri apabila dividen ditanamkan dalam bentuk instrumen investasi di dalam negeri. Ketiga, memungut pajak bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia setidaknya dalam durasi 183 hari.
Keempat, pengurangan tarif denda atas sanksi tidak membuat faktur pajak dan keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan karena kasus kurang bayar dari semula 2 persen menjadi 1 persen.
Kelima, pemberian relaksasi terhadap pengkreditan pajak bagi Perusahaan Kena Pajak (PKP), terutama yang selama ini barangnya dibukukan sebagai obyek pajak.
Ketujuh, izin pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi perusahaan digital internasional yang ada di Indonesia, seperti Google, Amazon, Netflix, Facebook, Twitter, dan lainnya.
Kedelapan, pemerintah akan mengubah status Bentuk Usaha Tetap (BUT) bagi perusahaan digital internasional yang ada di Indonesia, sehingga mereka tidak harus memiliki fisik kantor di dalam negeri, namun tetap dikenakan pungutan pajak yang berlaku.
Ia mengatakan pemerintah sengaja mengeluarkan berbagai aturan perpajakan baru sebagai respons atas kondisi ekonomi saat ini. "Presiden sampaikan bahwa kami harus bisa me-respons kebutuhan ekonomi yang dinamis, cepat, dan dari perubahan kebijakan fiskal di berbagai negara," tandas Sri Mulyani.
[Gambas:Video CNN] (uli/bir)