Ia mengatakan saat ini pemerintah masih merancang perpres tersebut melalui koordinasi antar kementerian/lembaga yang terkait. Setelah itu, baru rancangan perpres akan ditandatangani Presiden Jokowi.
"Dalam proses, ya secepatnya. Tapi pelaksanaannya tetap tahun depan, hanya (penerbitan) perpres akan dilakukan di periode ini, harusnya sebelum Oktober sudah selesai," ujar Puan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenaikan tetap akan dilakukan karena memang sudah waktunya dilakukan. Ini sudah lima tahun tidak ada kenaikan, tapi akan kami laksanakan nanti," ucapnya.
Sementara dalam usulannya ke DPR, pemerintah ingin iuran kepesertaan BPJS Kesehatan bagi kelas Mandiri I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan. Sementara untuk kelas Mandiri II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.
[Gambas:Video CNN]
Sedangkan untuk kelas Mandiri III, sambung Puan, pemerintah masih berupaya menuruti permintaan data cleansing dari DPR. Targetnya, data cleansing bakal kelar dalam kurun waktu singkat sebelum perpres disodorkan ke meja Jokowi.
"Apa yang menjadi hasil rapat kerja di DPR akan kami tindaklanjuti dan tentu saja kemudian Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan melakukan apa yang harus dilakukan sesuai hasil review BPKP yan harus ditindaklanjuti," terangnya.
Di sisi lain, terkait usulan angka kenaikan iuran kepesertaan bagi kelas Mandiri III masih akan dilihat kembali oleh pemerintah. Sayangnya, Puan enggan menekankan apakah sekiranya besaran kenaikan itu akan tetap menggunakan usulan yang sudah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani atau akan ada perubahan.
"Kami lihat nanti, kalau memang diperlukan opsi lain, ya kami lakukan. Kalau tidak, opsi yang kami pilih akan kami sampaikan ke DPR," tuturnya.