Bangun Ibu Kota Baru, Pengembang Ajukan Tiga Syarat ke Jokowi

CNN Indonesia
Rabu, 04 Sep 2019 20:36 WIB
Pengembang bersedia membantu Jokowi membangun ibu kota baru. Tapi mereka mengajukan tiga syarat, diberi kepastian hukum, dimudahkan izinnya, disiapkan lahan.
Ilustrasi pemindahan ibu kota. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengembang properti mengajukan tiga syarat kepada pemerintah sebelum mau memenuhi keinginan Jokowi untuk membangun fasilitas di ibu kota baru. Tiga syarat tersebut diusulkan agar memberikan kepastian investasi kepada pengembang di ibu kota baru.

Syarat pertama kata Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Sulaiman Sumawinata berkaitan dengan kepastian hukum. Syarat tersebut diajukan karena pembangunan ibu kota merupakan proyek multi tahun yang tentunya tidak selesai dalam satu periode kepemimpinan presiden.

"Jadi butuh kepastian hukum dan konsensus nasional setelah presiden sekarang, maka presiden selanjutnya harus komitmen jalankan itu semua," katanya, Kamis (4/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, diberi insentif berbentuk kemudahan perizinan.  Ketiga, disiapkan lahan. Selanjutnya, pihak pengembang bertanggung jawab dari sisi pembangunan.

Ketersediaan lahan diperlukan demi mengantisipasi munculnya spekulan tanah di ibu kota baru. 

"Tapi tanah disiapkan pemerintah bukan gratis, kami tetap beli tanah itu. Jadi bagaimana swasta bisa beli dengan harga yang terukur," imbuhnya.

Ia mengaku REI membidik 25 persen pasar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipindahkan ke ibu kota baru. Ia menyatakan keinginannya untuk membangun segala fasilitas ASN, baik hunian, fasilitas sosial, tempat ibadah, wahana rekreasi, pusat perbelanjaan, dan lainnya.

"Kami juga sangat bisa membangun gedung pemerintahan, tetapi kami menunggu regulasinya seperti apa," katanya.

[Gambas:Video CNN]
Minati Tawaran Jokowi

Tak hanya itu, pihaknya juga berminat atas tawaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penjualan tanah kepada pihak swasta dalam kurun waktu tertentu. Dalam hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menjelaskan pemerintah hanya akan menjual penggunaan atau pemanfaatan lahan di ibu kota baru.

Namun, status kepemilikan lahan masih dipegang oleh negara.

Meski mengaku berminat atas tawaran itu, Sulaiman mengatakan pemerintah harus menyiapkan prosedur yang jelas dan kepastian hukum atas tawaran tersebut. "Ada skenario cara membelinya seperti apa. Harus ada prosedur legal, kalau kami prosedur legalnya clear kami mau di situ, itu saja," katanya.

Selain itu, lanjutnya, tawaran itu hendaknya dilengkapi dengan kesepakatan yang meliputi kesepakatan lahan (land agreement) dan kesepakatan pengembangan (development agreement). Dua kesepakatan itu mewakili komitmen dari masing-masing pihak.

Land agreement secara garis besar memastikan swasta bisa mendapatkan tanah dengan harga yang pantas dari pemerintah. Sedangkan development agreement adalah komitmen swasta membangun di wilayah itu mencakup jenis properti dan batas waktu. Kesepakatan ini juga menjadi antisipasi oknum pengembang nakal.

"Jadi pemerintah membuat kebijakan yang suportif dan swasta komitmen untuk membangun," katanya.

Jokowi telah mematikan lokasi ibu kota baru di Kalimantan Timur. Tepatnya, sebagian di Kabupaten Penajam Paser Utara dan lainnya di Kutai Kartanegara. 

(ulf/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER