Sebelumnya, Bambang dan Endang menggugat Alfamart atas dugaan pelanggaran hak cipta pada Tabungan Saku. Program itu diklaim plagiat dari program Tabungan Anak Pintar Indonesia (TAPI) yang diinisiasi Bambang dan Endang pada 2010 lalu dan telah terdaftar di Ditjen HKI dengan nomor registrasi 053733.
"Menerima eksepsi para tergugat, maka gugatan para penggugat tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Pengadilan Niaga Jakpus Agustinus Setya Wahyu Triwiranto, saat membacakan putusannya, Rabu (4/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ridy, Tabungan Saku merupakan salah satu program yang mendukung sukses layanan keuangan tanpa kantor dan meningkatkan inklusi keuangan yang diinisiasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Sehingga, semakin banyak masyarakat yang terjangkau produk-produk keuangan yang sederhana, mudah dipahami, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat," jelasnya.
"Secara garis bawah yang kami tangkap seharusnya T3 (tergugat ketiga) menjdi T1 (tergugat pertama). Kami yang menempatkan Alfamidi sebagai tergugat satu karena yang bertindak sebagai agen langsung kan alfa program memang dari T3," jelasnya.
Kedepannya, ia dan kliennya akan berdiskusi untuk menentukan langkah apa yang akan diambil selanjutnya.
[Gambas:Video CNN] (sas/bir)