Harianto Gunawan, Direktur PT Visionet Internasional, perusahaan pengelola merek Ovo mengatakan pihaknya sudah bekerja sama dengan 404 pengelola parkir di pusat perbelanjaan.
Pernyataan itu diungkapkan Harianto menanggapi upaya pemeriksaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Lembaga independen itu mengaku sedang meneliti dugaan bahwa Ovo menjadi satu-satunya alat pembayaran elektronik di tempat parkir mal milik Grup Lippo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai layanan pembayaran, sebenarnya kami ga boleh nge-lead dengan salah satu konglomerasi juga, jadi sulit nanti. (Kalau bertemu) Kami more than happy untuk menyampaikan klarifikasi dengan KPPU," ujar dia saat berkunjung ke redaksi CNNIndonesia.com, Selasa (10/9).
Terkait rencana dan strategi perusahaan, dia mengaku Ovo tak ingin menjadi layanan super-aplikasi yang 'mendewakan' aplikasi sebagai akses pembayaran, melainkan menjadi ekosistem terbuka yang bekerja sama tanpa batas.
Anggota Komisioner KPPU Chandra Setiawan menjelaskan KPPU akan memanggil perusahaan pengelola parkir di gedung-gedung milik Lippo Group. Sebab, lahan parkir di pusat perbelanjaan dikelola oleh perusahaan pengelola parkir dan biasanya terpisah dari pengelola gedung.
"Perusahaan pengelola parkir itu bukan pemilik mal, jadi belum tentu Lippo Group. Mereka menunjuk provider parkir yang jumlahnya banyak," katanya kepada CNNIndonesia.com pada 28 Agustus lalu.
Akan tetapi, belum semua pihak pengelola parkir memenuhi panggilan KPPU. Ia menyebut baru sekitar lima pihak terkait termasuk perusahaan pengelola parkir yang datang ke KPPU.
"Jadi kami tidak bisa simpulkan gedungnya punya Lippo Group hanya bisa memakai Ovo, tidak," imbuhnya.
Anggota Komisioner KPPU Harry Agustanto menambahkan penelitian tersebut telah dilimpahkan dari Direktorat Ekonomi KPPU ke Direktorat Investigasi. Akan tetapi, ia menyebut statusnya masih dalam tahap penelitian belum kepada tahap penyelidikan.
Direktorat ekonomi bertugas melaksanakan kajian ekonomi, industri, dan pemantauan pelaku usaha untuk mendukung pembuktian dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Sedangkan Direktorat Investigasi bertugas melaksanakan klarifikasi laporan terhadap dugaan pelanggaran praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat baik bersumber dari laporan maupun penelitian inisiatif.
[Gambas:Video CNN] (lav/bir)