Setelah rusun dibangun, MBR bisa mengajukan kepemilikan dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) seperti yang berlaku di program satu juta rumah. Skema FLPP menawarkan bunga cicilan yang lebih rendah dari fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) konvensional dan syariah.
Selain itu, nominal cicilan biasanya lebih rendah dan bersifat tetap sampai masa cicilan alias tenor berakhir. Hanya saja, ada batasan gaji pemohon yang dilihat oleh pemerintah. Saat ini, batasan gaji pemohon FLPP sekitar Rp3 juta sampai Rp7 juta per bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kandidat yang masuk tipe MBR merupakan pekerja di warung makan, restoran, pom bensin, dan lainnya. "Pasti ada dari masyarakat sekitar, pasti dia butuh rumah," tuturnya.
Sementara Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan terus berkoordinasi dengan Menteri PUPR terkait kebutuhan lahan untuk hunian MBR. Kendati begitu, Sofyan belum bisa membagi perkiraan hitungan berapa luasan lahan yang sekiranya dibutuhkan untuk membangun hunian bagi MBR.
Sebelumnya, Sofyan mengatakan pemerintah akan menjual pemanfaatan lahan di ibu kota baru yang terletak di Kalimantan Timur dengan harga nol rupiah per meter. Syaratnya, lahan tersebut digunakan untuk mendirikan rumah bagi MBR
"Bisa harga dari nol rupiah untuk rumah kepentingan orang miskin sampai harga yang sesuai dengan biaya pengembangan, karena negara tidak cari keuntungan di situ," terangnya.