Aktuaris BPJS Kesehatan Ocke Kurniandi mengatakan 15 persen persen peserta berpotensi turun kelas menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari sebelumnya peserta kelas mandiri III. Sedangkan sisanya sebesar 15 persen berpotensi turun kelas dari kelas mandiri II menjadi kelas mandiri III.
"Memang tergantung elastisitasnya. Kami duga ada sekitar 30 persen akan turun," katanya, Kamis (12/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, data PBI rutin diperbaharui dalam jangka waktu lima tahun sekali. Sejalan dengan itu, BPJS Kesehatan juga menyisir peserta JKN yang layak masuk kategori PBI.
"Jadi memang setelah 5 tahun ini diperbaharui. Yang sudah kerja dikeluarin. Nah itu proses jalan terus," katanya.
"Misalkan meskipun dia punya ability to pay (kemampuan untuk membayar), tetapi kalau bayar segitu sayang, atau merasa terlalu besar, dia bisa saja turun kelas," ujarnya.
Peserta kelas mandiri, sambung dia, juga berpeluang menjadi peserta PBI asalkan memenuhi pesyaratan.
"Kemensos sudah ada kriteria orang yang bisa dimasukin ke data terpadu. Jadi tidak apa-apaturur kelas karena sebenarnya kelas itu pilihan artinya memilih kelas 1,2, atau 3 itu bebas," katanya.
Kemudian, iuran kelas Mandiri III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.
[Gambas:Video CNN] (ulf/lav)