Rencananya gugatan secara resmi dilayangkan bulan depan. Rudy menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya.
Gugatan berawal dari isu pelepasan kepemilikan saham SCBI di Bank Permata sekitar beberapa bulan yang lalu. Kabar yang beredar di publik, SCBI berencana melepas kepemilikan saham karena kinerja Bank Permata terus menurun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun belakangan, Bank Bali justru tidak berhasil mendapat pengembalian atas pinjaman likuiditas yang pernah diberikan kepada sejumlah bank. Hal itu kemudian membuat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menilai Bank Bali sebagai bank yang tidak sehat.
BPPN kemudian meminta SCBI untuk menyehatkan Bank Bali. Caranya, dengan melakukan peleburan usaha (merger) dengan beberapa bank lain menjadi Bank Permata. Setelah bersulih nama menjadi Bank Permata, SCBI membeli kepemilikan saham bank tersebut dan kepemilikan pun lepas sepenuhnya dari Rudy.
Selepas pembelian kepemilikan dari hasil merger, Bank Permata pun berhasil mengembangkan bisnis. Namun belakangan terdengar kabar akan ada pelepasan saham SCBI di Bank Permata.
Ia menganggap ini merupakan aksi 'lepas tangan' SCBI ketika Bank Permata dianggap tak lagi menguntungkan. Padahal, Bank Permata memiliki cikal bakal dari usaha yang sudah dirintisnya sejak lama dan di masa-masa sulit.
Untuk itu, ia kembali dan ingin menggugat SCBI. Sebelum rencana gugatan muncul, Rudy mengaku sudah sempat berkeluh kesah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Langkah-langkah kami siapkan, strategi yang kami mau lakukan sedang dikaji lebih mendalam. Berikan waktu sebulan ini (sebelum melayangkan gugatan)," katanya.
Rudy mengaku cukup optimis pada langkahnya kali ini dalam memperjuangkan kembali Bank Bali. Sebab, sejumlah dokumen terkait masih disimpan dan sedang dipelajari oleh Yusril.
[Gambas:Video CNN]
"Ada beberapa dokumen yang sangat damaging ke SCBI, malahan dokumen rahasianya mereka, kami punya sekarang," ungkapnya.
Sementara itu, Yusril mengaku siap menangani kasus pengambilalihan Bank Bali secara sepihak ini. Namun, ia mengaku belum bisa membeberkan pemetaan jadwal pelaporan gugatan dan berbagai jurus yang akan dikerahkan untuk melawan SCB.
Kami sudah pelajari dan sedang kami rumuskan langkah-langkah hukum yang sistematik untuk menyelesaikan persoalan ini, belum sampai kami menyusun gugatannya. Tapi mungkin tidak terlalu lama (melayangkan gugatan), setelah kami matangkan dan siap ambil langkah hukum," pungkasnya.
CNNIndonesia.com telah berusaha menghubungi Head of Corporate Affairs Stanchart Bank Indonesia Dody Rochadi dan Senior Manager Corporate Affrairs Stanchart Bank Indonesia Amin Arno Kermaputra untuk minta tanggapan atas rencana gugatan tersebut. Namun, sampai berita ini diturunkan belum ada respons dari keduanya (uli/lav)