Dalam keterangan resmi, Senin (16/9), Kuasa Hukum Sushi Tei James Purba menjelaskan tergugat, yaitu PT Boga Inti (Boga Group) telah membuat pernyataan yang tidak benar dan informasi menyesatkan bahwa merek Sushi Tei merupakan bagian dari Boga Group.
Bahkan, tergugat mengklaim Sushi Tei menjadi bagian dari Boga Group selama 10 tahun. "Ini menyesatkan karena Sushi Tei tidak pernah dan tidak akan pernah menjadi bagian dari Boga Group," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, penggugat juga kehilangan potensi keuntungan sebesar US$50 juta dari penyesatan informasi tergugat mengenai Sushi-Tei sebagai bagian dari Boga Group. Terakhir kerusakan reputasi Sushi Tei yang diperkirakan mencapai US$250 juta.
"Atas kerugian tersebut, kami menuntut ganti rugi senilai total US$250 juta," tegas James.
Lihat juga:Bukalapak soal PHK: Nggak Nyampe 10 Persen |
Selain ganti rugi, Sushi Tei juga menuntut tergugat untuk membuat klarifikasi setengah halaman dalam website resminya.
Sushi Tei juga meminta tergugat untuk memasang iklan satu halaman penuh di semua surat kabar utama di Indonesia dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris yang mengklarifikasi bahwa Boga Group bukan dan tidak pernah menjadi pemegang waralaba utama merek Sushi Tei di Indonesia.
[Gambas:Video CNN] (hns/bir)