"Saya rasa dari kami dunia usaha dengan adanya kepastian menjadi lebih baik, yang penting buat kami sudah disahkan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pastinya sudah mendapatkan masukan dari banyak pihak," papar Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani, Kamis (18/9).
Menurutnya, pemerintah dan DPR tak mungkin membuat keputusan tanpa mempertimbangkan banyak hal. Terlebih, kedua pihak juga tentu telah berdiskusi dengan berbagai kalangan. Maka itu, ia yakin revisi UU KPK tak akan menghambat investasi ke depannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan Presiden Joko Widodo sudah menyetujui sejumlah poin dalam revisi UU KPK tersebut, termasuk soal dewan pengawas dan SP3 yang sebelumnya dianggap sebagai salah satu upaya pelemahan KPK.
Kendati begitu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempersilahkan kepada masyarakat yang ingin menggugat hasil revisi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lagi pula, DPR, katanya, sudah sering menghadiri gugatan masyarakat terhadap beragam produk legislasi yang telah dihasilkan.
"DPR sudah menghadiri gugatan itu, sudah ratusan kali. Saya saja sudah hadir berkali-kali, tidak ada masalah. (Gugatan ke MK) mekanisme dalam negara demokrasi," pungkas Fahri.
[Gambas:Video CNN] (aud/agt)