Sukanto Tanoto diketahui saat ini memegang konsesi lahan berstatus Hutan Tanaman Industri (HTI) di kawasan baru ibu kota. Lahan itu berada di area PT ITCI Hutabi Manunggal (IHM).
"Jangan dipikir perusahaan itu akan diuntungkan, tidak diuntungkan, karena luas wilayahnya akan diambil. Itu menjadi tanah negara kembali, tidak perlu kami bayar kembali," ujar Sofyan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Bambang PS Brodjonegoro menyatakan konsesi lahan berstatus HTI yang dipegang Sukanto di kawasan yang bakal dijadikan ibu kota baru di Kalimantan Timur akan lepas pada bulan depan.
Saat ini, sambung ia, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah mempersiapkan pelepasan status tersebut dari tangan taipan Indonesia itu. Hal ini dilakukan sejalan dengan permintaan Bappenas agar pembangunan ibu kota baru tetap sesuai jadwal yang ditetapkan.
Menurut Bambang, pelepasan konsesi lahan berstatus HTI dari tangan Sukanto bisa dilakukan tanpa menunggu masa konsesi habis. Pasalnya, lahan akan digunakan untuk kepentingan nasional. Bahkan, pengambilalihan konsesi lahan tersebut bisa dilakukan tanpa syarat ganti rugi dari negara.
"Aturannya bisa tanpa ganti rugi karena memang ketika mereka dapat lahan itu mereka sudah tahu konsekuensinya, suatu saat bisa diambil pemerintah kalau pemerintah membutuhkan," jelasnya.
Di sisi lain, mantan menteri keuangan Kabinet Kerja itu memberi sinyal tidak ada relokasi konsesi lahan HTI yang diambil dari Sukanto ke lokasi lain. "Tapi itu KLHK yang lebih tahu," katanya.
[Gambas:Video CNN] (uli/sfr)