Pemerintahan Jokowi 'Emoh' Bayar Konsesi Lahan Sukanto Tanoto

CNN Indonesia
Jumat, 20 Sep 2019 19:03 WIB
Menteri ATR/ Kepala BPN Sofyan Djalil menyatakan pemerintah tak akan memberi ganti rugi Sukanto Tanoto bila lahannya diambil negara untuk ibu kota baru.
Menteri ATR/ Kepala BPN Sofyan Djalil. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil memastikan Sukanto Tanoto tak akan diuntungkan jika konsesi lahannya yang berada di kawasan calon ibu kota baru di Kalimantan Timur diambil pemerintah. Pasalnya, negara tak akan membayar ganti rugi dalam bentuk apapun kepada Sukanto Tanoto.

Sukanto Tanoto diketahui saat ini memegang konsesi lahan berstatus Hutan Tanaman Industri (HTI) di kawasan baru ibu kota. Lahan itu berada di area PT ITCI Hutabi Manunggal (IHM).

"Jangan dipikir perusahaan itu akan diuntungkan, tidak diuntungkan, karena luas wilayahnya akan diambil. Itu menjadi tanah negara kembali, tidak perlu kami bayar kembali," ujar Sofyan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menekankan tidak ada perusahaan atau individu lain yang diuntungkan ketika pemerintah menggunakan lahan-lahan yang sudah dipetakan menjadi kawasan ibu kota baru. Pasalnya, tidak ada perusahaan atau individu lain lagi yang memegang konsesi lahan di kawasan tersebut.

Sebagai catatan, pemerintah telah mengumumkan kawasan baru ibu kota terdapat di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Semoi, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

"Tidak (ada perusahaan atau individu lain), kelihatannya satu perusahaan saja. Justru banyak tanah negara kawasan hutan yang tidak ada pemilikannya, masih di bawah kontrol Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan langsung," terangnya.

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Bambang PS Brodjonegoro menyatakan konsesi lahan berstatus HTI yang dipegang Sukanto di kawasan yang bakal dijadikan ibu kota baru di Kalimantan Timur akan lepas pada bulan depan.

Saat ini, sambung ia, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah mempersiapkan pelepasan status tersebut dari tangan taipan Indonesia itu. Hal ini dilakukan sejalan dengan permintaan Bappenas agar pembangunan ibu kota baru tetap sesuai jadwal yang ditetapkan.

Rencananya, konstruksi tahap awal akan dilakukan pada akhir 2020. Karenanya, sebelum akhir 2020, lahan untuk pembangunan kawasan ibu kota baru harus sudah dibebaskan. "Mudah-mudahan tidak lebih dari sebulan dari sekarang, KLHK yang proses," ujar Bambang.

Menurut Bambang, pelepasan konsesi lahan berstatus HTI dari tangan Sukanto bisa dilakukan tanpa menunggu masa konsesi habis. Pasalnya, lahan akan digunakan untuk kepentingan nasional.  Bahkan, pengambilalihan konsesi lahan tersebut bisa dilakukan tanpa syarat ganti rugi dari negara.

"Aturannya bisa tanpa ganti rugi karena memang ketika mereka dapat lahan itu mereka sudah tahu konsekuensinya, suatu saat bisa diambil pemerintah kalau pemerintah membutuhkan," jelasnya.

Di sisi lain, mantan menteri keuangan Kabinet Kerja itu memberi sinyal tidak ada relokasi konsesi lahan HTI yang diambil dari Sukanto ke lokasi lain. "Tapi itu KLHK yang lebih tahu," katanya.

[Gambas:Video CNN] (uli/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER