Sebelumnya, melalui pelonggaran ketentuan loan to value (LTV), ketentuan uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) akan diturunkan 5 persen. Sementara itu, kredit kendaraan akan diturunkan 5 persen hingga 10 persen dibanding ketentuan sebelumnya. Rencananya, ketentuan itu mulai berlaku pada 2 Desember 2019 mendatang.
"Kalau relaksasi LTV kami sesuaikan dengan kemampuan debitur," ujar Direktur Astra Internasional Suparno Jasmin, Jumat (20/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ia tampak pesimistis pelonggaran uang muka bakal memberikan dampak kepada sektor kendaraan bermotor. Pasalnya, penjualan mobil tahun ini cenderung lesu jika dibandingkan tahun lalu.
Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyebutkan penjualan mobil Astra pada Juli 2019 secara tahunan merosot 19,15 persen atau dari 54.867 unit menjadi 44.357 unit mobil.
"Kalau KKB (Kredit Kendaraan Bermotor) saya bilang lebih agak sulit, karena kalau KKB itu tergantung dari penjualan mobil. Kalau mobil turun terus penjualannya kami tidak bisa kasih (pembiayaan)," tuturnya.
Ia juga mengaku bakal mendorong pembiayaan pada properti dan kendaraan ramah lingkungan, asalkan ada permintaan pada dua sektor tersebut.
"Jadi kami sekarang itu sedang menyiasati dan fokus pada industri menengah kecil yang ramah lingkungan,"tuturnya.
Untuk diketahui, bank sentral juga memberikan pelonggaran pada properti dan kendaraan ramah lingkungan. Rinciannya, uang muka properti berwawasan lingkungan akan mendapatkan tambahan keringanan sebesar 5 persen.
Untuk diketahui, bank sentral juga memberikan pelonggaran pada properti dan kendaraan ramah lingkungan. Rinciannya, uang muka properti berwawasan lingkungan akan mendapatkan tambahan keringanan sebesar 5 persen.
Selanjutnya, uang muka kredit motor yang ramah lingkungan akan turun menjadi 10 persen hingga 15 persen dari harganya. Adapun uang muka kendaraan roda tiga atau lebih yang ramah lingkungan akan turun menjadi 10 persen hingga 20 persen dari nilainya.
(ulf/sfr)