Hanya saja, Hanif tak menyebut jumlah perusahaan yang meminta audiensi tersebut. "Tapi mereka meminta diskusi soal itu, bagaimana dampak dari kenaikan cukai ke ketenagakerjaan," jelas Hanif, Senin (23/9).
Di luar permintaan audiensi industri rokok, Hanif juga berencana memanggil perusahaan rokok untuk membahas dampak kenaikan cukai. Dalam diskusi tersebut, Kemenaker berencana memberi rekomendasi agar jumlah tenaga kerja langsung industri rokok tak berkurang, meski ada kenaikan cukai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(PHK) itu sebenarnya tergantung juga dari siasat industrinya," paparnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut akan menuangkan kebijakan ini ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang direncanakan berlaku efektif pada 1 Januari 2020. Melalui kenaikan ini, pemerintah memproyeksikan penerimaan negara dari cukai tembakau menjadi Rp173 triliun di 2020.
Sementara itu, data Kementerian Perindustrian per Maret 2019 menunjukkan bahwa total tenaga kerja yang diserap oleh sektor industri rokok terdiri atas 5,98 juta orang. Angka itu terdiri dari 4,28 juta pekerja sektor manufaktur dan distribusi, serta sisa 1,7 juta bekerja di sektor perkebunan.
[Gambas:Video CNN] (glh/lav)