Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN
Sofyan Djalil menyatakan
DPR dan pemerintah sepakat untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-undang Pertanahan menjadi undang-undang.
Penundaan dilakukan karena pemerintah dan DPR akan mengkaji kembali beberapa poin yang diatur dalam ruu tersebut. "Belum bisa saya jelaskan yang itu," katanya, Selasa (24/9).
Selain itu kata Sofyan, penundaan juga dilakukan karena pemerintah dan DPR melihat ada salah pengertian di kalangan masyarakat soal materi yang akan diatur dalam uu tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada saya membaca di media sosial, misal bank tanah. Bank Tanah itu membuat tujuan reforma agraria bisa kita capai, penataan tanah untuk kepentingan sosial, pemerataan ekonomi bisa kita capai. Tapi gambaran bank tanah dicurigai milik swasta, padahal bank tanah milik negara," katanya.
Sofyan mengatakan dengan penundaan tersebut kemungkinan RUU Pertanahan belum bisa disahkan pada masa keanggotaan DPR periode 2014-2019. Pembahasan kemungkinan akan dilanjutkan kembali pada tahun depan.
"Mudah-mudahan tahun depan uu ini bisa dibahas kembali oleh dewan, mudah-mudahan bisa di-
carry over," katanya.
Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron mengatakan penundaan juga dilakukan karena pihaknya ingin mendengarkan masukan dan aspirasi masyarakat terkait pembahasan ruu tersebut.
"Dan kami akan tunda selama masih ada masukan penyempurnaan," katanya dalam pesan singkat ke CNNIndonesia.com.
Sebagai informasi, pemerintah dan DPR berencana untuk memasukkan beberapa ketentuan dalam RUU Pertanahan yang baru. Salah satu yang akan dimasukkan, ketentuan soal pencabutan hak milik seseorang atas tanah.
Dalam Pasal 22 Ayat 1 draft ruu tersebut disebutkan bahwa hak milik yang tidak dikuasai, digunakan, dan dimanfaatkan oleh pemegang haknya, dan dimanfaatkan oleh pihak lain secara itikad baik dapat mengakibatkan hak milik dihapus dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
Lebih detail, hak milik seseorang bakal hilang jika tanahnya sudah dikuasai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh pihak lain selama 20 tahun. Selain itu, pihak yang menguasai tanah itu juga bisa mengajukan permohonan hak atas tanah langsung kepada pemerintah.
[Gambas:Video CNN] (sfr/agt)