Sebelumnya, Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) dilakukan terhadap 180 hektare (ha) lahan yang akan menjadi kawasan baru ibu kota yaitu di Kabupaten Kutai Kertanegara dan Penajam Paser, Kalimantan Timur.
"Saat ini, yang sudah disurvei baru seperempat, sekitar 40 ribu ha dari 180 ribu ha. Dari 40 ribu ha itu, yang tanah hutan sekitar 61 persen, yang sudah bersertifikat sekitar 6 persen," ujar Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil di kantornya, Selasa (24/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tinggal diatur fasenya saja. Misalnya, umur tanaman sudah 4 tahun silakan ditebang setelah itu tidak boleh ditanam lagi," jelasnya.
"Hutan lindung atau hutan apa saja kalau masuk dalam kawasan ibu kota negara, pengawasannya pasti akan lebih efektif," jelasnya.
Direktur Jenderal Infrastruktur Keagrariaan R Muhammad Adi Darmawan menambahkan inventarisasi lahan terdiri dari 4 tahap survei di lapangan. Tahap pertama sudah selesai. Kemudian, tahap kedua 16 September- 10 Oktober 2019, tahap ketiga 26 September-20 Oktober 2019, dan tahap keempat 2 Oktober-20 Oktober 2019.
"Jadwal di Bappenas, (pelaporan) akhir November 2019, tetapi kami bisa meyakini 11 November 2019 selesai," tuturnya di tempat yang sama.
[Gambas:Video CNN] (sfr)