Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan alokasi dana tanggap darurat sejatinya hampir sama dari tahun ke tahun. Namun, pemerintah tetap mempertimbangkan marak terjadinya bencana dalam penyusunan anggaran.
Bila kurang, dana tanggap darurat hingga dana kebencanaan secara keseluruhan bisa mengambil alokasi anggaran yang telah disiapkan melalui pos lain di masing-masing kementerian/lembaga. Sayangnya, ia belum bisa merinci anggaran yang tersedia dan bisa diambil sewaktu-waktu itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati begitu, Askolani enggan merinci anggaran yang telah disiapkan untuk masing-masing program kebencanaan itu. Begitu pula dengan total dana penanganan bencana alam secara keseluruhan.
[Gambas:Video CNN]
Namun sebagai pembanding, pemerintah mengalokasikan dana bencana alam Rp15 triliun dalam APBN 2019. Sementara pada APBN 2018, dana bencana alam hanya Rp7 triliun.
Tak hanya mengalokasikan dana bencana alam, pemerintah juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp1 triliun yang akan digunakan untuk kebijakan pooling fund. Kebijakan ini merupakan pengelolaan dana asuransi bencana alam bagi barang milik negara.