Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135/PMK.08/2019 tentang Perubahan atas PMK Nomor 130/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Beleid tersebut diteken oleh Sri Mulyani pada 19 September 2019 dan diundangkan pada tanggal yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perjanjian pembiayaan adalah perjanjian tertulis yang dibuat antara PT PLN (Persero) dan pemberi fasilitas pembiayaan syariah dalam rangka memperoleh pembiayaan syariah," ujarnya dalam poin 18A Pasal 1 PMK 135/2019.
[Gambas:Video CNN]
Selanjutnya, Sri Mulyani juga menghapus isi Pasal 13 (3) PMK 130/2016 yang menegaskan anggaran kewajiban penjaminan pemerintah merupakan bagian dari pos pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kemudian, ia juga menghapus Pasal 14 PMK 130/2016 yang mengatur penunjukan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko oleh menteri selaku pengguna anggaran kewajiban penjaminan pemerintah. sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Peraturan menteri ini (PMK 136/2019) mulai berlaku pada tanggal diundangkan," ucapnya dalam Pasal II PMK 136/2019.