Hal ini diungkapkan dalam sidang atas perkara dugaan kartel tiket pesawat pada Selasa (1/10).
Kuasa hukum Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia Nurmalita Malik mengatakan kenaikan harga tiket yang dilakukan keduanya lantaran beberapa komponen juga meningkat. Komponen yang dimaksud yakni, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan harga avtur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harga tiket pada 2018 dan 2019 tentu bergerak menuju TBA (yang ditetapkan dalam aturan) karena harus menyesuaikan peningkatan struktur biaya yang berubah sejak 2016," jelas dia.
Jika Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia tak menaikkan harga jual ke konsumen, maka keuangan perusahaan akan semakin 'cekak'. Selama ini, kata Nurmalita, keuangan perusahaan bisa dibilang merah lantaran pemerintah tak mengevaluasi tarif batas atas dan tarif batas bawah.
Pemerintah seharusnya melakukan evaluasi setiap satu tahun satu kali. Namun, perubahan baru dilakukan pada 2019.
"Aturan 2016 dibuat atas kondisi saat itu, tidak relevan dengan saat ini. Tapi terlapor tetap patuh sehingga merugi," jelasnya.
[Gambas:Video CNN]
Untuk itu, Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia pada akhir tahun lalu mulai menaikkan harga tiket demi meminimalisir kerugian perusahaan. Pasalnya, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perusahaan memiliki tanggung jawab memberikan keuntungan bagi negara.
Maka itu, ia membantah bahwa kliennya telah melakukan kerja sama dengan sejumlah perusahaan penerbangan lain, seperti Lion Air, Sriwijaya Air, Batik Air, Wings Air, dan Nam Air.
"Indikasi kartel tidak terbukti, penentuan harga selalu mengacu pada aturan pemerintah," tegasnya.
Lihat juga:Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air Rujuk |
Informasi saja, ini merupakan sidang kartel tiket pesawat kedua yang dilakukan oleh KPPU. Agenda sidang kali ini, yaitu pembacaan laporan dari terlapor.
Dalam hal ini, Ketua KPPU Kurnia Toha menjadi Ketua Majelis Sidang. Sementara, Anggota Komisioner KPPU Kodrat Wibowo dan Yudhi Hidayat sebagai anggota majelis sidang.
KPPU belum menetapkan jadwal sidang selanjutnya. Namun, lembaga ini memberikan waktu hingga 8 Oktober 2019 mendatang kepada terlapor untuk menyerahkan nama saksi dan ahli.
Dugaan kartel tiket pesawat muncul atas inisiatif KPPU sendiri. KPPU mendapatkan bukti bahwa ada lonjakan harga tiket pada periode 2018-2019.
Hasil pengusutannya, dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat. (aud/lav)