Dalam aturan yang ditandatanganinya 19 September lalu tersebut, kemudahan mendapatkan lahan negara untuk kegiatan pertanian diberikan dalam bentuk pengusahaan, pengelolaan atau pemanfaatan. Petani yang diberi hak mendapatkan kemudahan tersebut terdiri dari tiga.
Pertama, petani penggarap tidak memiliki lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 hektare. Kedua, petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada lahan paling kuas 2 hektare.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat lain, petani paling sedikit harus melakukan usaha pertanian minimal lima tahun berturut-turut. Jokowi dalam penjelasan peraturan pemerintah tersebut mengatakan kemudahan dan fasilitas tersebut diberikan karena sektor dan lahan pertanian memiliki peran strategis bagi masyarakat.
[Gambas:Video CNN]
Tapi sayangnya, di tengah peran penting tersebut, petani pada umumnya hanya berusaha dengan skala kecil.
"Rata-rata luas usaha tani kurang dari 0,5 hektare dan bahkan sebagian petani tidak memiliki lsendiri lahan usaha petani," katanya seperti dikutip dari beleid tersebut, Rabu (2/10).
Jokowi mengatakan fenomena tersebut menunjukkan indikasi bahwa petani kecil kian terdesak dan tidak berdaya. Jokowi berharap kemudahan yang diberikannya tersebut nantinya bisa mengatasi permasalahan tersebut.